SURABAYA - Kepolisian
Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merespons instruksi Presiden
Joko Widodo agar semua lembaga negara memberantas praktik pungutan liar
(pungli), menyusul operasi tangkap tangan di kantor Kementerian
Perhubungan di Jakarta, kemarin.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri,
memohon partisipasi masyarakat agar tak segan melaporkan jika mengetahui
atau melihat oknum polisi memungli warga. Polrestabes membuka nomor
telepon khusus untuk layanan pengaduan jika warga menemukan polisi
memungli, yakni 031-3522011.
"Nanti bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(Polrestabes Surabaya)," kata Iman kepada wartawan di Surabaya pada
Rabu, 12 Oktober 2016.
Iman menjelaskan, layanan pengaduan itu untuk menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait pungli yang dilakukan polisi, misalnya, oknum
petugas memungli para juru parkir.
Dia menegaskan tak segan memberikan sanksi jika ada anak buahnya yang
terbukti memungli warga. Sanksinya beragam, misalnya, penundaan
kenaikan pangkat, sanksi disiplin, atau sanksi lain sesuai tingkat
kesalahannya.
Sumber: serveindonesia.com
0 comments :
Post a Comment